PERANAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DALAM MEMELIHARA KETERTIBAN UMUM DI KOTA PEKANBARU

Authors

  • Rahman Syahputra Universitas Ibnu Sina

DOI:

https://doi.org/10.556442/eabmij.v1i01.20

Keywords:

Satpol PP, Ketertiban Umum, Penertiban Papan Reklame

Abstract

Dalam upaya untuk memelihara ketertiban umum di Kota Pekanbaru khususnya dalam mengatasi keberadaan reklame yang mengganggu ketertiban umum maka perlu adanya sistem pengelolaan dan penertiban yang baik dan benar yang bertujuan sebagai pengatur serta pengawas terhadap segala kegiatan periklanan yang dilakukan di Kota Pekanbaru. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaiman peran Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru dalam memelihara ketertiban umum di Kota Pekanbaru khususnya dalam hal penertiban reklame serta untuk mengetahui hambatan yang ada dalam upaya penegakan dan memelihara ketertiban umum di Kota Pekanbaru.Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Tipe Survey Deskriptif yang mana penulis akan menggunakan kondisi objektif yang ditemui di lapangan berdasarkan data-data yang berkaitan dengan masalah Ketertiban Umum oleh adanya reklame-reklame. Lokasi penelitian ini dilaksanakan pada Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru karena masih banyak ditemukan reklame-reklame yang keberadaannya mengganggu ketertiban umum yang mana harusnya ditertibkan oleh Satpol PP Kota Pekanbaru.Sampel yang diambil dari populasi yang ada berjumlah 20 orang dari pegawai kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru dan 1 orang dari Dinas Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru sehingga jumlah keseluruhan sampel dalam penelitian ini adalah 21 orang.Berdasarkan analisis akhir penelitian ini, Peranan Satuan Polisi Pamong Praja Dalam Memelihara Ketertiban Umum di Kota Pekanbaru khususnya dalam penertiban reklame tergolong kurang berperan. Hal ini ditandai dengan masih minimnya peran serta dari Satpol PP Kota Pekanbaru dalam melakukan penertiban terhadap reklame yang mengganggu ketertiban umum karena sebagian besar operasi atau penertiban reklame dilakukan oleh Dispenda Kota Pekanbaru dan jarang melibatkan Satpol PP. Untuk itu penulis mengharapkan  kedepannya agar adanya koordinasi yang kuat antara Satpol PP Kota Pekanbaru dengan Dispenda Kota Pekanbaru dalam menyelesaikan permasalahan ini agar upaya penertiban rekalme dapat berjalan lebih baik dan mampu menciptakan ketertiban umum seperti yang selama ini diharapkan. Selain itu juga diharapkan agar Pemerintah Kota Pekanbaru untuk segera mengeluarkan Peraturan Perundang-Undangan yang lain yang mengatur lebih teknis tentang reklame sehingga adanya regulasi yang sesuai dengan tupoksi Satpol PP untuk menjadikan Satpol PP Kota Pekanbaru lebih berperan dalam memelihara ketertiban umum di Kota Pekanbaru.

Downloads

Published

2020-10-27