Penerapan Kebijakan Program Jaminan Hari Tua (JHT) Oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan
DOI:
https://doi.org/10.556442/eabmij.v6i1.561Keywords:
Implementasi Kebijakan, Program Jaminan Hari Tua, BPJS Ketenagakerjaan.Abstract
Penerapan Kebijakan Program Jaminan Hari Tua (JHT) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menjadi judul jurnal ini. Salah satu tugas dan komitmen negara terhadap warganya adalah program jaminan sosial, yang dimodifikasi berdasarkan keadaan sumber daya keuangan negara. Selain itu, program jaminan sosial berfungsi sebagai jenis jaring pengaman sosial untuk menjamin bahwa setiap orang dapat memperoleh pekerjaan yang layak dan memenuhi kebutuhan dasar mereka. Program jaminan sosial yang disebut "Jaminan Hari Tua" melindungi peserta dari risiko yang terkait dengan bertambahnya usia dan mengalami penurunan produktivitas. Namun, ada kelangkaan keterlibatan di wilayah Sumbagut pada tahun 2021, khususnya di sektor yang tidak terorganisir. Penelitian ini menggunakan Metodologi gabungan analisis literatur dengan pengumpulan data sekunder. Dalam penelitian ini penerapan kebijakan program Jaminan Hari Tua oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menggunakan teori komunikasi, sumber daya, disposisi dan struktur birokrasi sudah berjalan dengan baik meskipun belum optimal, hal ini dapat dilihat dari belum meratanya komunikasi yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan di Medan kepada masyarakat khususnya untuk kepesertaan pada sektor informal.
References
Adi, Isbandi Rukminto. 2001. Pemberdayaan, Pengambangan Masyarakat dan Intervensi Komunitas (Pengantar Pada Pemikiran Dan Pendekatan Praktis). Jakarta : Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.
BPJS Ketenagakerjaan. Program BPJS Ketenagakerjaan. Tersedia di https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/ diakses pada 20 November 2023
Dunn, William N. (2003). Analisis Kebijakan Publik. Yogyakarta: Gadjah Mada. University Press. Dye, Thomas R, 2005, Understanding Public Policy, Eleventh Edition, New. Jersey: Pearson. Prentice Hall.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Program Jaminan Hari Tua
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Jaminan Hari Tua
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Jaminan Hari Tua
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial