Jual Beli Kotoran Hewan Dalam Perspektif Hukum Islam

Authors

  • Bayu Aji Laksono Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur
  • Fauzatul Laily Nisa Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur

DOI:

https://doi.org/10.556442/eabmij.v6i2.684

Keywords:

Jual Beli, Prinsip Syariah, Kotoran Hewan.

Abstract

Dalam Islam, jual beli merupakan aktivitas ekonomi yang memiliki aturan dan batasan berdasarkan syariat. Tujuannya adalah untuk menjaga keadilan, kejujuran, dan kehalalan dalam setiap transaksi. Prinsip-prinsip utama jual beli dalam Islam meliputi kejujuran, kerelaan, keadilan, dan keharusan barang yang diperjualbelikan harus halal dan baik.Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif untuk mengkaji kegiatan jual beli kotoran hewan yang dilakukan oleh masyarakat Desa Bungu, Kecamatan Bungkal, Kabupaten Ponorogo. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kegiatan jual beli tersebut telah memenuhi prinsip-prinsip syariah dari segi akad (proses akad), ma'qud 'alaih (objek akad), dan shigat (lafal akad).Masyarakat Desa Bungu membeli kotoran hewan karena dianggap bermanfaat untuk meningkatkan kesuburan tanaman. Dalam hal ini, jual beli kotoran hewan tersebut diperbolehkan karena yang diperjualbelikan adalah manfaatnya, bukan barangnya.

References

Ariyadi, A. (2018). Bisnis Dalam Islam: Business in Islam. Jurnal Hadratul Madaniyah, 5(1), 13-26.

Dewi, R. K. (2022). Pengaruh Dosis Pupuk Kandang Ayam Dan Pupuk Growmore Terhadap Pertumbuhan Serta Hasil Tanaman Bawang Daun (Allium Fistulosum L) (Doctoral dissertation, Universitas Islam Riau).

Fuadah, I. Z. (2020). Pandangan Tokoh Agama Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah Terhadap Jual Beli Urine Kelinci Di Kecamatan Bungkal Kabupaten Ponorogo (Doctoral dissertation, IAIN Ponorogo).

Hamidah, N., Sinthia, C. F., & Anshori, M. I. (2023). Pengaplikasian Komposter Sampah Organik untuk Pemenuhan Kebutuhan Pupuk di Desa Palengaan Dajah Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan. Community Development Journal: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 4(4), 7980-7991.

Irma, R. (2018). Tinjauan Fiqh Madhhab Shafi'i Terhadap Jual Beli Media Tanam Organik dan Pupuk Bokhasi di Desa Bringinan Kecamatan Jambon Kabupaten Ponorogo (Doctoral dissertation, IAIN Ponorogo).

Mardani, D. (2015). Fiqh ekonomi syariah: Fiqh muamalah. Prenada Media.

Manurung, C. (2019). TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTEK JUAL BELI PUPUK KANDANG DI DESA SEMBUNGAN KECAMATAN CANGKRINGAN.

Nafsah, Z. (2023). Jual Beli Dalam Ekonomi Islam (Aplikasi Jual Beli Dalam Fiqih Dan Perbankan Syariah). Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 9(2), 2071-2079.

Risnaeni, U. S., & Maisyarofah, M. (2017). Etika Jual Beli Kotoran Sapi dalam Pandangan Islam di Desa Pandanarum Kecamatan Tempeh Lumajang. IQTISHODUNA Jurnal Ekonomi Islam, 6(2).

Downloads

Published

2024-06-11