Analisis Perhitungan Pajak Pertambahan Nilai CV XYZ Pada Ahaf Tax Consultant
DOI:
https://doi.org/10.556442/eabmij.v6i2.797Keywords:
Pajak Pertambahan Nilai, Undang-Undang Nomor 42Tahun 2009Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi metode yang digunakan Ahaf Tax Consultant untuk menghitung dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) CV XYZ pada bulan Mei, serta bagaimana penyetoran tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan observasi deskriptif untuk melakukan analisis. Penelitian ini mennyusun dan mempelajari keadaan subjek atau objek penelitian berupa perusahaan menggunakan bukti dan fakta yang ada. Data yang digunakan dalam penelitian diambil dari laporan keuangan perusahaan mengenai pembayaran pajak bulan Mei. Metode pengumpulan data termasuk wawancara, dokumentasi, dan observasi. Menurut hasil penelitian, CV XYZ telah melakukan perhitungan PPN sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 242/PMK.03/2014 dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 63/PMK.03/2021 serta prinsip akuntansi yang berlaku.
References
Akuntansi, J., & Ratulangi, U. S. (2023). 3 1,2,3. 18(3), 240–249.
Romadhon, D. D., & Sukadana, I. B. N. (2023). Analisis Perhitungan, Penyetoran, Pelaporan Dan Pencatatan Ppn Pada Pt Xx Tahun 2021. E-Jurnal Akuntansi TSM, 3(2), 511–524. https://doi.org/10.34208/ejatsm.v3i2.2171
Kurniawan, A., & Handayani, H. (2024). Analisis Perhitungan dan Pelaporan PPN untuk Menentukan Pajak Terutang di CV Greens Production. El-Mal: Jurnal Kajian Ekonomi & Bisnis Islam, 5(3), 1373–1380.