Analisis Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perusahaan Penyedia Jasa Ekspedisi Dan Logistik

Authors

  • Alifah Arum Trisnawati Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur
  • Erna Sulistyowati Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur

DOI:

https://doi.org/10.556442/eabmij.v6i2.805

Keywords:

Perhitungan, Pajak Pertambahan Nilai, Jasa Ekspedisi dan Logistik.

Abstract

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagai multi stage tax memiliki peran signifikan terhadap perhitungan transaksi atas konsumsi barang maupun jasa yang termasuk ke dalam objek pajak. Jasa logistik sebagai penyedia layanan transportasi memiliki transaksi tercatat atas pajak masukan lebih kecil dibandingkan perusahaan manufaktur. Tujuan diadakannya penelitian ini adalah untuk menganalisis transaksi PT CBA dan PT FDC berdasarkan faktur pajak dan data lapor Surat Pemberitahuan Masa PPN. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan sumber data primer yang diambil menggunakan metode random sampling atas transaksi serta pelaporan SPT Masa PPN kedua perusahaan. Hasil penelitian mengemukakan bahwa, PT CBA dan PT FDC memiliki perbedaan status pajak terutangnya.

References

Lim, S. A. (2020). Implementasi Pajak Pertambahan Nilai di Indonesia: Suatu Studi Perbandingan di Negara-Negara ASEAN-9. Jurnal Bisnis Perspektif, 12(1), 27-46.

Menteri Keuangan Republik Indonesia. (2023). Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2023 Tentang Penyusutan Harta Berwujud Dan/Atau Amortisasi Harta Tak Berwujud. Menteri Keuangan Republik Indonesia, 1–76. Diambil dari https://medium.com/@arifwicaksanaa/pengertian-use-case-a7e576e1b6bf

Republik Indonesia. (1983). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1983. Republik Indonesia, (1), 1–32. Diambil dari https://jdih.kemenkeu.go.id/fulltext/1983/8tahun~1983uu.htm

Republik Indonesia. (2007). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan. Republik Indonesia, (235), 245.

Republik Indonesia. (2010). Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 75/PMK.03/2010 Tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak. Republik Indonesia, 1–4.

Republik Indonesia. (2019). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Minerva. Internationales Verzeichnis Wissenschaftlicher Institutionen, 2013(021), 250–250.

Republik Indonesia. (2021). Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Republik Indonesia, Vol. 12, hal. 1–68. Diambil dari https://peraturan.bpk.go.id/Details/234926/perpu-no-2-tahun-2022%0Awww.djpk.depkeu.go.id

Republik Indonesia. (2022). 71/PMK.03/2022 tentang Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu. Peraturan Menteri Keuangan, 1–8.

Republik Indonesia. (2023). PP No. 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi. Republik Indonesia, (1900224), 1–25.

Republik Indonesia. (2024). Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1169/KMK.01/1991 Tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha (Leasing). Keputusan Menteri Keuangan, 1–10.

Downloads

Published

2024-08-27