Menakar Sistem Meritokrasi di Indonesia: Antara Harapan dan Realita dalam Reformasi Birokrasi
DOI:
https://doi.org/10.55642/jpmm.v3i02.1013Keywords:
sistem merit, reformasi birokrasi, kepegawaian, budaya birokrasi, patronase politikAbstract
Penelitian ini membahas penerapan prinsip meritokrasi dalam birokrasi Indonesia dengan tujuan mengevaluasi sejauh mana sistem tersebut telah diimplementasikan, mengidentifikasi kendala utama yang dihadapi, serta menawarkan strategi penguatan yang relevan dalam mendukung reformasi birokrasi yang berkelanjutan. Menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif melalui studi literatur, penelitian ini memanfaatkan berbagai sumber sekunder seperti laporan pemerintah, jurnal akademik, dan dokumen kebijakan. Temuan menunjukkan bahwa meskipun Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan keberadaan KASN telah memberikan kerangka hukum dan kelembagaan bagi meritokrasi, realisasi di lapangan masih belum memadai. Banyak instansi pemerintah, khususnya di tingkat daerah, belum menjalankan prinsip merit secara optimal akibat pengaruh politik, lemahnya sistem informasi kepegawaian, serta dominasi budaya birokrasi yang masih mengedepankan patronase dan senioritas. Untuk memperkuat sistem ini, diperlukan penguatan otoritas pengawasan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pemanfaatan teknologi informasi, serta pemberian insentif bagi lembaga yang konsisten menerapkan prinsip merit. Penelitian ini memberikan kontribusi konseptual dalam diskursus administrasi publik dan masukan kebijakan yang aplikatif bagi upaya reformasi birokrasi di Indonesia