Sistem Rekam Medis Elektronik untuk Monitoring Kesehatan Pasien Berbasis Mobile di Rumah Sakit
Abstract
Penerapan Rekam Medis Elektronik (RME) berbasis mobile di rumah sakit merupakan langkah penting dalam upaya transformasi digital sektor kesehatan di Indonesia. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 24 Tahun 2022, seluruh fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia diwajibkan untuk mengimplementasikan RME paling lambat 31 Desember 2023. Sistem RME berbasis mobile memungkinkan tenaga medis untuk mengakses dan memperbarui rekam medis pasien secara real-time, meningkatkan efisiensi, kualitas, dan kecepatan pelayanan kesehatan. Sistem ini juga meningkatkan koordinasi antar tenaga medis dan mempercepat pengambilan keputusan medis, dengan mempermudah pertukaran data antar rumah sakit melalui integrasi dengan platform nasional seperti SATUSEHAT. Namun, implementasi sistem ini dihadapkan pada tantangan, seperti keterbatasan infrastruktur teknologi, kualitas pencatatan medis yang rendah, serta masalah interoperabilitas antar sistem rumah sakit. Penelitian ini mengusulkan solusi berupa peningkatan infrastruktur jaringan, pelatihan intensif bagi tenaga medis, serta pengembangan sistem yang lebih interoperable. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan sistem RME berbasis mobile dapat memperbaiki kualitas pelayanan kesehatan, mempercepat proses pengambilan keputusan medis, serta mengurangi kesalahan medis, yang pada akhirnya akan memperkuat sistem kesehatan di Indonesia.