Edukasi Anti JUDOL Dan PINJOL Untuk Meningkatkan Kesadaran Pelajar
DOI:
https://doi.org/10.55642/jpmm.v3i02.1045Keywords:
Edukasi, Anti PINJOL dan JUDOL, Kesadaran PelajarAbstract
Perkembangan teknologi digital yang pesat telah membawa perubahan signifikan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk pendidikan, ekonomi, dan sosial. Namun, di balik kemudahan dan manfaat yang ditawarkan, teknologi juga membawa tantangan baru, terutama bagi generasi muda yang rentan terpengaruh oleh praktik-praktik negatif. Salah satu masalah yang semakin mengkhawatirkan adalah maraknya judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) ilegal di kalangan pelajar.
Judi online, yang dapat diakses dengan mudah melalui smartphone, telah menjadi ancaman serius bagi moral dan kesehatan mental pelajar. Banyak pelajar yang terjerumus ke dalam praktik ini karena kurangnya pemahaman tentang risiko dan konsekuensi yang ditimbulkan. Judi online tidak hanya menguras waktu dan energi, tetapi juga dapat menyebabkan ketergantungan, stres, bahkan masalah keuangan yang serius. Selain itu, pelajar yang terlibat judi online seringkali mengalami penurunan prestasi akademik dan gangguan dalam hubungan sosial.
Di sisi lain, pinjaman online ilegal juga menjadi masalah yang semakin meresahkan. Banyak pelajar yang tergoda untuk mengambil pinjaman online dengan proses yang cepat dan tanpa persyaratan ketat. Namun, mereka tidak menyadari bahwa pinjaman tersebut seringkali disertai dengan bunga yang sangat tinggi, ancaman intimidasi, dan praktik penagihan yang tidak manusiawi. Akibatnya, pelajar bisa terjebak dalam lingkaran utang yang sulit diselesaikan, yang pada akhirnya berdampak pada kesehatan mental dan masa depan mereka.
Fenomena ini semakin diperparah oleh minimnya pengawasan dari orang tua dan lembaga pendidikan. Banyak orang tua yang tidak menyadari aktivitas online anak-anak mereka, sementara sekolah seringkali fokus pada aspek akademik tanpa memberikan perhatian yang cukup pada pendidikan karakter dan literasi digital. Akibatnya, pelajar menjadi lebih rentan terhadap godaan judi online dan pinjaman online ilegal.
Selain itu, maraknya iklan judi online dan pinjaman online di media sosial dan platform digital lainnya turut memperburuk situasi. Iklan-iklan tersebut seringkali menargetkan generasi muda dengan janji keuntungan instan dan kemudahan akses, tanpa menjelaskan risiko yang mungkin timbul. Hal ini membuat pelajar, yang notabene masih dalam tahap pencarian jati diri dan cenderung ingin mencoba hal-hal baru, mudah terjerat dalam praktik-praktik merugikan tersebut.
Kurangnya edukasi dan pemahaman tentang bahaya judi online dan pinjaman online ilegal menjadi faktor utama yang membuat pelajar mudah terjebak dalam praktik-praktik tersebut. Banyak pelajar yang tidak mengetahui cara mengidentifikasi platform judi online atau pinjaman online yang ilegal, serta tidak memahami alternatif positif dalam mengelola keuangan dan waktu. Oleh karena itu, upaya pencegahan melalui edukasi dan sosialisasi menjadi langkah penting untuk melindungi pelajar dari dampak negatif judol dan pinjol.
Dalam konteks hukum, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengatur penggunaan teknologi informasi, termasuk larangan terhadap praktik judi online dan pinjaman online ilegal. Pasal 27 ayat (2) UU ITE menyatakan bahwa setiap orang dilarang menyebarkan informasi yang bermuatan perjudian. Sementara itu, Pasal 30 UU ITE mengatur tentang larangan mengakses sistem elektronik secara tanpa hak, yang dapat dikaitkan dengan praktik pinjaman online ilegal yang seringkali menggunakan data pribadi tanpa izin.
Namun, meskipun UU ITE telah ada, masih banyak pelajar yang tidak memahami aturan tersebut dan tidak menyadari bahwa terlibat dalam judi online atau menggunakan pinjaman online ilegal dapat berujung pada konsekuensi hukum. Misalnya, pelajar yang terlibat dalam judi online dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 303 KUHPidana, yang mengatur tentang perjudian. Sementara itu, pelajar yang menggunakan pinjaman online ilegal dapat terjerat masalah hukum jika platform tersebut melakukan pelanggaran terhadap UU ITE atau UU Perlindungan Konsumen.
Selain itu, UU ITE juga mengatur tentang perlindungan data pribadi, yang seringkali disalahgunakan oleh platform pinjaman online ilegal. Pasal 26 UU ITE menyatakan bahwa penggunaan data pribadi harus mendapatkan persetujuan dari pemilik data. Namun, banyak platform pinjaman online ilegal yang mengumpulkan dan menggunakan data pribadi pelajar tanpa izin, bahkan melakukan intimidasi dan ancaman jika pelajar tidak mampu membayar utang. Hal ini menunjukkan pentingnya edukasi tentang hak dan kewajiban dalam penggunaan teknologi digital, termasuk pemahaman tentang UU ITE.
Melalui edukasi dan penyuluhan, diharapkan pelajar dapat memahami dan menghindari Judol dan Pinjol. Dalam program kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) kali ini memberikan solusi kepada Yayasan Alkamilah Sawangan Depok Jawa Barat, terhadap permasalahan yang dihadapi dalam mendidik para santriawan santriwati dan panti tempat untuk mendidik para santriwan santriwati, dimana saat ini menampung para santriwan santriwatinya berasal dari kaum dhuafa dan miskin untuk belajar di Yayasan ini, dimana memberikan tambahan ilmu pengetahuan melalui kegiatan Pengabdian Masyarakat materi pada Santriwan Santriwati untuk bekal (PKM), dalam hal ini melalui pemberian dikehidupannya kelak setelah keluar dari Pesantren terjun dimasyarakat. PKM ini sebagai wujud Tri Darma Perguruan Tinggi, Fakultas Hukum S1 UNPAM, maka akan menyelenggarakan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) dengan judul “EDUKASI ANTI JUDOL DAN PINJOL UNTUK MENINGKATKAN KESADARAN PELAJAR
Tujuan Pengabdian Masyarakat ini untuk memberikan penyuluhan mengenai Edukasi Anti Judol dan Pinjol Untuk Meningkatkan Kesadaran Pelajar. Berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengatur penggunaan teknologi informasi, termasuk larangan terhadap praktik judi online dan pinjaman online ilegal. Pasal 27 ayat (2) UU ITE menyatakan bahwa setiap orang dilarang menyebarkan informasi yang bermuatan perjudian. Sementara itu, Pasal 30 UU ITE mengatur tentang larangan mengakses sistem elektronik secara tanpa hak, yang dapat dikaitkan dengan praktik pinjaman online ilegal yang seringkali menggunakan data pribadi tanpa izin.dikalangan santriwan dan santriwati Pesantren Yayasan Al Kamilah Depok. Metode pengabdian masyarakat akan melibatkan penyusunan program pelatihan bagi para pengajar dan pembina pesantren, serta kegiatan interaktif untuk para santri. Hasil dari program ini diharapkan dapat membentuk generasi santri tidak berpengaruh terhadap lingkungan yang negatif.
Metode pengabdian masyarakat yang digunakan adalah melakukan penyuluhan dengan fokus mengenai bahaya Judol dan Pinjol khususnya para santriwan dan santriwati di Pesantren Yayasan Al Kamilah Depok. Hasil dari pengabdian masyarakat ini diharapkan dapat menambah ilmu pengetahuan kepada para santri di Pesantren Yayasan Al Kamilah Depok.