Sosialisasi Pelatihan Penggunaan Coretax Untuk SPT Tahunan Dan Aktivasi Akun Orang Pribadi
DOI:
https://doi.org/10.55642/jpmm.v4i01.1178Keywords:
Coretax, SPT Tahunan, Aktivasi Akun Orang PribadiAbstract
Abdimas ini bertujuan untuk menganalisis penerapan Coretax untuk pelaporan SPT tahunan dan aktivasi akun orang pribadi dalam pelaporan pajak, transparansi dan akuntabilitas sistem perpajakan melalui metode tinjauan pustaka (literature review). Coretax, sebagai sistem perpajakan berbasis teknologi digital, diharapkan dapat meningkatkan keterbukaan informasi serta memperkuat mekanisme pengawasan dalam pengelolaan perpajakan. Kajian literatur menunjukkan bahwa penerapan Coretax berkontribusi secara signifikan dalam meningkatkan transparansi dengan memberikan akses real-time bagi wajib pajak terhadap informasi perpajakan, meminimalkan kesalahan pelaporan, dan mempermudah akses informasi terkait regulasi. Dari aspek akuntabilitas, Coretax memperkuat kemampuan otoritas pajak dalam melacak data transaksi, mengurangi peluang manipulasi, serta mempercepat proses audit yang lebih efisien. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Coretax mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan yang lebih transparan dan akuntabel. Meskipun demikian, tantangan dalam hal literasi digital dan kesiapan infrastruktur teknologi masih perlu diatasi agar dampak positif sistem ini dapat dioptimalkan di Indonesia.









