Sosialisasi Pelatihan Penggunaan Coretax Untuk SPT Tahunan Dan Aktivasi Akun Orang Pribadi

Authors

  • Siti Aisyah 6Universitas Potensi Utama6Universitas Potensi Utama
  • Muhammad Habibie Universitas Medan Area
  • Arifa Pratami Universitas Islam Sumatera Utara
  • Taufiq Risal Universitas Potensi Utama
  • Wilda Sri Munawaroh Universitas Muslim Nusantara Al-Washliyah

DOI:

https://doi.org/10.55642/jpmm.v4i01.1178

Keywords:

Coretax, SPT Tahunan, Aktivasi Akun Orang Pribadi

Abstract

Abdimas ini bertujuan untuk menganalisis penerapan Coretax untuk pelaporan SPT tahunan dan aktivasi akun orang pribadi dalam pelaporan pajak, transparansi dan akuntabilitas  sistem perpajakan melalui metode tinjauan pustaka (literature review). Coretax, sebagai sistem perpajakan  berbasis teknologi digital, diharapkan dapat meningkatkan keterbukaan informasi serta memperkuat mekanisme  pengawasan dalam pengelolaan perpajakan. Kajian literatur menunjukkan bahwa penerapan Coretax berkontribusi secara signifikan dalam meningkatkan transparansi dengan memberikan akses real-time bagi wajib  pajak terhadap informasi perpajakan, meminimalkan kesalahan pelaporan, dan mempermudah akses informasi terkait regulasi. Dari aspek akuntabilitas, Coretax memperkuat kemampuan otoritas pajak dalam melacak data transaksi, mengurangi peluang manipulasi, serta mempercepat proses audit yang lebih efisien. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Coretax mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan yang lebih transparan dan akuntabel. Meskipun demikian, tantangan dalam hal literasi digital dan kesiapan infrastruktur teknologi masih perlu diatasi agar dampak positif sistem ini dapat dioptimalkan di Indonesia.

Downloads

Published

2025-12-20