Pendampingan Pembentukan Kelompok Perlindungan Perempuan dan Anak Desa (KP2AD) Desa Wolotelu, Kecamatan Mauponggo, Kabupaten Nagekeo
DOI:
https://doi.org/10.556442/jpmm.v1i02.329Keywords:
Perlindungan Anak, Hak-Hak Anak, Desa WoloteluAbstract
Perlindungan anak merupakan upaya penting dalam menjamin dan melindungi hak-hak anak agar mereka dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal. Mekanisme perlindungan anak berbasis masyarakat dimulai dengan analisis situasi hak anak dan penyusunan program kerja. Struktur formal seperti Kelompok Perlindungan Anak Desa (KPAD) dan struktur non-formal seperti Jaringan Perlindungan Anak Berbasis Masyarakat (PABM) dapat diperkenalkan untuk melibatkan masyarakat dalam upaya perlindungan anak.
Pembentukan organisasi KPAD-PABM menjadi penting untuk menciptakan struktur yang terorganisir, efektif, dan responsif dalam mempromosikan kesejahteraan, keselamatan, kesehatan, lingkungan moral yang baik, dan perkembangan anak-anak yang sehat di desa. Kolaborasi erat dengan desa, kecamatan, dan kabupaten/kota juga diperlukan untuk meningkatkan jangkauan perlindungan anak.
Dalam konteks Kabupaten Nagekeo, Desa Wolotelu di Kecamatan Mauponggo telah membentuk Kelompok Perlindungan Perempuan dan Anak (KP2AD). Kelompok ini terdiri dari perangkat desa, aktivis perempuan, akademisi, relawan kesehatan, dan organisasi disabilitas. Tujuannya adalah menciptakan desa Wolotelu yang ramah anak dan perempuan serta menekan angka kekerasan terhadap mereka. Pembentukan kelompok ini juga melibatkan akademisi dari STKIP Citra Bakti yang akan mensosialisasikan peran penting warga negara dalam menjaga dan menjamin hak-hak perempuan dan anak.
Pemerintah Kabupaten Nagekeo melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Perlindungan Perempuan dan Anak aktif dalam pembentukan kelompok perlindungan perempuan dan anak di setiap desa. Upaya ini dijalankan secara berkelanjutan guna mencapai persamaan hak dan derajat sesuai dengan prinsip Negara hukum Republik Indonesia.