PEMILIHAN KETUA RT 012 / RW 06 PERMATA PENGGILINGAN KELURAHAN CAKUNG JAKARTA TIMUR MASA BAKTI 2023-2028 DIKARENAKAN KETUA RT DEFINITIF BERHALANGAN TETAP

Authors

  • Cahyo Wibowo Universitas Mpu Tantular Jakarta
  • Retno Indriyati Kusuma W Universitas Mpu Tantular Jakarta
  • Rismen Sinambela Universitas Kristen Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.556442/jpmm.v1i02.332

Keywords:

Pengabdian Masyarakat, Pemilihan, Pergub 22 Th. 2022

Abstract

Struktur pemerintahan paling ujung adalah Rukun Tetangga atau RT, RT adalah Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan yang dibentuk melalui Musyawarah Rukun Tetangga setempat dalam rangka pelaksanaan pelayanan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Lurah. Untuk menunjang tugas-tugasnya Ketua RT dibantu pengurus inti antara lain Sekretaris dan bendahara. Ketua RT bukanlah suatu profesi namun sebagai pengabdian kepada masyarakat. Permasalahan timbul jika Ketua RT definitif berhalangan tetap hal ini akan menimbulkan permasalahan karena kegiatan yang berhubungan dengan administrasi kependudukan, kegiatan kemasyarakatan tidak akan berjalan dengan baik. Dalam kasus tersebut maka diperlukan langka-langkah untuk mengembalikan fungsi Ketua RT sementara yang diwakili oleh Sekretaris. Namun hal ini juga tidak serat merta akan menyelesaikan permasalahan yang ada sehingga diperlukan konsultasi dengan pihak kelurahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dari hasil konsultasi diputuskan untuk dilakukan pemilihan Ketua RT baru berdasarkan ketentuan Pergub DKI No. 22 tahun 2022.

Downloads

Published

2023-06-10