Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah Melalui Pendekatan Partisipatif: Studi Korelasi Antara Ketaatan Fiskal Dan Pengabdian Masyarakat

Authors

  • Eka Putra Satria Anggara Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur
  • Faruq Ansori Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur
  • Elmira Ivana Trixie Hutomo Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur
  • Randita Putri Nugraini Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur

DOI:

https://doi.org/10.556442/jpmm.v2i02.725

Keywords:

Pajak Daerah, Kemandirian Fiskal, Optimalisasi Penerimaan Pajak

Abstract

Desentralisasi fiskal di Indonesia memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengatur dan mengelola pajak daerahnya. Optimalisasi penerimaan pajak daerah menjadi kunci untuk mewujudkan kemandirian fiskal daerah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran dan wewenang pemerintah daerah dalam meningkatkan ketaatan wajib pajak daerah, serta efektivitas peraturan daerah (Perda) yang berlaku saat ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemerintah daerah memiliki peran penting dalam merumuskan kebijakan perpajakan daerah, termasuk penetapan tarif dan objek pajak, administrasi perpajakan, penegakan hukum, edukasi dan sosialisasi, peningkatan pelayanan, koordinasi dengan pemerintah pusat, dan evaluasi kebijakan. Efektivitas Perda pajak daerah dalam mendorong ketaatan wajib pajak masih belum optimal, dengan indikator seperti rendahnya kontribusi PAD terhadap total pendapatan daerah, basis pajak yang kecil, sistem pemungutan yang konvensional, dan penetapan tarif pajak yang tinggi. Upaya untuk meningkatkan efektivitas Perda pajak daerah termasuk penyederhanaan sistem administrasi pajak, peningkatan kapasitas SDM aparatur pajak daerah, penggunaan teknologi informasi, penerapan prinsip-prinsip perpajakan yang baik, dan penerapan pendekatan inovatif dalam Perda. Tantangan dalam meningkatkan efektivitas Perda pajak daerah adalah menciptakan keseimbangan antara upaya peningkatan penerimaan pajak dengan perlindungan hak-hak wajib pajak, penetapan dan pelaksanaan Perda yang bermasalah, benturan dengan peraturan di tingkat pusat, sistem closed list, dan penerapan pajak daerah yang bersifat tertutup. Solusi untuk meningkatkan efektivitas Perda pajak daerah termasuk evaluasi dan pengawasan yang lebih ketat, pembinaan dan pengarahan dari pemerintah pusat, sinkronisasi kebijakan pajak daerah dengan kebijakan pajak pusat, dan penerapan pendekatan partisipatif dalam penyusunan Perda pajak daerah.

Downloads

Published

2024-07-08