Penyuluhan Hukum Tentang Restorative Justice Sebagai Upaya Menumbuhkan Kesadaran Hukum Masyarakat Jawa Timur
Keywords:
Masyarakat, Kesadaran Hukum, Penyuluhan HukumAbstract
Penyuluhan hukum tentang restorative justice dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur yang berkolaborasi dengan Kelompok Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur sebagai upaya menumbuhkan kesadaran hukum masyarakatnya. Kota Blitar dipilih menjadi tempat berlangsungnya penyuluhan hukum ini sebagai wujud tindak lanjut program Pemerintah Kota Blitar bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kota Blitar, yakni program rumah restorative. Konsep restorative yang terbilang baru diterapkan di Indonesia menjadi objek utama sebagai pemberian pengetahuan dan pemahaman kepada masyarakat sebagai bentuk upaya membangun kesadaran hukum masyarakat. Penyuluhan hukum ini diadakan secara langsung dan menggunakan metode pendekatan komunikatif. Pelaksanaan penyuluhan hukum dilakukan secara langsung dan melalui pendekatan komunikatif menimbulkan banyak pemahaman baru yang diterima masyarakat secara luas karena antara penyuluh dan peserta penyuluhan membangun hubungan timbal balik yang baik, dan berbagi tentang pengalamannya dalam menghadapi peristiwa hukum pengumpulan data penyuluhan hukum ini berupa yakni persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi, kemudian metode pelaksanaannya berupa sosialisasi dan partisipasi masyarakat. Adanya penyuluhan hukum tentang restorative justice menjadikan masyarakat memahami dan menyadari hak serta kewajibannya sebagai subjek hukum karena setiap orang berpotensi untuk terlibat dalam peristiwa hukum. Mahasiswa juga berperan dalam program penyuluhan hukum ini, mulai dari tahapan perencanaan hingga evaluasi.