Upaya Pengembangan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Melalui Sosialisasi Digital Marketing dan Pengurusan Surat Izin Usaha serta PIRT
DOI:
https://doi.org/10.556442/jpmm.v2i01.846Keywords:
Desa Trowulan, Pemasaran Digital, Perizinan Usaha, PIRT, UMKMAbstract
Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sangat penting dalam meningkatkan dan mengembangkan perekonomian lokal di Desa Trowulan, Kota Mojokerto. Namun, banyak pelaku UMKM yang belum memanfaatkan pemasaran digital secara optimal dan kurang memahami pentingnya legalitas usaha seperti Surat Izin Usaha dan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT). Untuk itu, dilakukan sosialisasi dan pelatihan digital marketing kepada masyarakat setempat yang meliputi strategi penggunaan media sosial dan optimalisasi penjualan online. Selain itu, pendampingan diberikan untuk membantu pengurusan perizinan usaha kepada setiap pelaku UMKM. Dalam pelaksanaannya, dilakukan dengan menggunakan metode partisipatif, yaitu masyarakat Desa Trowulan menjadi subjek dalam kegiatan sosialisasi ini, mulai dari perencanaan, implementasi hasil, hingga evaluasi. Tujuan kegiatan ini adalah memberdayakan dan mengembangkan UMKM di Desa Trowulan melalui peningkatan keterampilan digital marketing dan legalitas usaha, guna mendukung pertumbuhan yang lebih berkelanjutan. Hasilnya, terdapat peningkatan pemahaman peserta sosialisasi mengenai digital marketing dan pentingnya legalitas usaha. Beberapa UMKM juga mulai tertarik untuk mengurus dan memperoleh Surat Izin Usaha serta PIRT yang berpotensi meningkatkan daya saing mereka di pasar.