Perlindungan Hukum Perawat dari Kekerasan Pasien dan/atau Keluarganya di Rumah Sakit Indonesia: Tinjauan Yuridis Normatif

Penulis

  • Ichlas Tribakti Sekolah Tinggi Hukum Militer
  • Edy Wijayanti Sekolah Tinggi Hukum Militer, Jakarta
  • Rokhmat Sekolah Tinggi Hukum Militer, Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.55642/phasij.v5i02.1304

Kata Kunci:

Perawat, Kekerasan Pasien atau Keluarga, Perlindungan Hukum

Abstrak

Perawat sebagai tenaga kesehatan terdepan rentan mengalami kekerasan fisik dan verbal dari pasien maupun keluarganya saat menjalankan tugas. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan perlindungan hukum perawat dari kekerasan pasien dan/atau keluarganya di Indonesia serta mengidentifikasi kesenjangan antara regulasi yang ada dengan implementasinya di lapangan. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif, mengkaji peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2019, dan regulasi terkait lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi perlindungan hukum bagi perawat di Indonesia sudah tersedia dan cukup komprehensif, namun implementasinya masih jauh dari optimal akibat rendahnya kesadaran hukum perawat, lemahnya kebijakan internal rumah sakit, dan minimnya koordinasi antara institusi kesehatan dengan aparat penegak hukum. Hubungan hukum antara perawat dan pasien berimplikasi pada tanggung jawab etik dan hukum yang harus diimbangi dengan perlindungan yang setara. Peningkatan literasi hukum perawat, penguatan kebijakan internal rumah sakit, serta perkuatan regulasi oleh pemerintah merupakan langkah strategis yang diperlukan untuk mewujudkan lingkungan kerja keperawatan yang aman dan bermartabat.

Referensi

Alligood, M. R. (2017). Nursing Theory: Utilization and Application. St. Louis: Elsevier.

Blais, K. K., & Hayes, J. S. (2016). Professional Nursing Practice: Concepts and Perspectives. Boston: Pearson.

Fatimah, A., Rahmawati, D., & Hidayat. (2022). Tinjauan Hukum Kekerasan Terhadap Perawat Di Rumah Sakit. Yogyakarta: Deepublish.

Hakim, A. (2024). Hak kewajiban dan tanggung jawab tenaga kesehatan dan pasien dalam undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Juris Sinergi Journal.

Handiyani, H., Wibowo, S., & Setyawan. (2020). Tantangan Perawat Dalam Menghadapi Kekerasan Di Lingkungan Kerja. Journal of Nursing Management, 28(3), 451–460.

Huang, Y. H., et al. (2018). Workplace Violence Against Nurses: A Study of the Experiences of Nurses in Taiwan. International Journal of Occupational Safety and Ergonomics, 24(2), 183–189. DOI: 10.1080/10803548.2017.1381064.

Kafle, S., et al. (2022). Workplace Violence Against Nurses: A Global Review. International Journal of Nursing Studies, 130, 104–115.

Kementerian Kesehatan RI. (2019). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2019 tentang Peraturan Internal Rumah Sakit. Jakarta.

Khan, A. A., & Malhotra, R. (2020). Workplace Violence Against Nurses: A Review of the Literature. Journal of Nursing Management, 28(5), 1106–1114. DOI: 10.1111/jonm.12974.

Kowaas, I. (2019). Kajian yuridis terhadap status dan perlindungan hukum perawat dalam memberikan pelayanan terhadap pasien.

Kozier, B., Erb, G., & Blais, K. (2018). Fundamentals of Nursing. Boston: Pearson.

Kusnanto. (2003). Profesi dan Praktik Keperawatan Profesional. Jakarta: EGC.

Labrague, L. J., & McEnroe-Petitte, D. M. (2017). Bullying and Violence in the Workplace: A Review of the Literature. International Nursing Review, 64(4), 564–572. DOI: 10.1111/inr.12352.

Lestari, P., Darmawan, H., & Prasetyo. (2019). Meningkatkan Literasi Hukum Tenaga Kesehatan Di Indonesia. Malang: Universitas Brawijaya Press.

Mawah, A. (2022). Analisis Perlindungan Hukum Tenaga Keperawatan di RSUD Lakipadada Tanatoraja.

Mustofa, R. (2022). Kebijakan Rumah Sakit Dalam Perlindungan Tenaga Kesehatan. Jakarta: Elex Media.

Nining, N. (2023). Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Tidak Memiliki Keahlian dan Kewenangan Melakukan Praktik Kesehatan. Jurnal Hukum Kesehatan.

Ns. Ta'adi. (2013). Hukum Kesehatan Sanksi dan Motivasi Bagi Perawat. Jakarta: EGC Medical Publisher.

Nursalam. (2016). Keperawatan: Konsep dan Proses. Jakarta: Salemba Medika.

Nursalam. (2024). Keperawatan: Konsep dan Proses (edisi terbaru). Jakarta: Salemba Medika.

Ngesti, W. U., & Uly, A. (2016). Hukum Keperawatan. Malang: Penerbit Universitas Brawijaya.

Potter, P. A., & Perry, A. G. (2017). Fundamentals of Nursing, 9th ed. St. Louis: Elsevier.

Pratama, R. (2020). Tanggung Jawab Rumah Sakit Dalam Melindungi Tenaga Kesehatan Dari Kekerasan. Surabaya: Universitas Airlangga Press.

Rewang Rencan. (Oktober 2021). Jurnal Hukum Lex Generalis, Vol. 2 No. 10. http://jhlg.rewangrencang.com/

Safitri, A., & Wulandari. (2021). Penguatan Kebijakan Perlindungan Hukum Bagi Perawat Di Indonesia. Bandung: Alfabeta.

Santoso, T., Nugroho, Y., & Sari. (2023). Peran Manajemen Rumah Sakit Dalam Melindungi Tenaga Kesehatan Dari Kekerasan. Indonesian Journal of Health Services, 4(1), 97–105.

Sari, R. A., & Supriyadi, S. (2020). Kekerasan terhadap Perawat di Rumah Sakit: Tinjauan Literatur. Jurnal Keperawatan Indonesia, 23(2), 85–92. DOI: 10.7454/jki.v23i2.1234.

Siti Zubaidah. (2018). Etika dan Hukum Keperawatan. Jakarta: Salemba Medika.

Sukindar. (2017). Perlindungan Hukum Terhadap Perawat dalam Melakukan Tindakan Medis. Jurnal Legalitas, Vol. 2 No. 1, hlm. 8.

Supriyanto, A. (2017). Hukum Kesehatan dan Tanggung Jawab Hukum Tenaga Kesehatan. Jakarta.

Suryadi, E. (2021). Aspek Hukum Kekerasan Terhadap Tenaga Kesehatan. Surabaya: Airlangga University Press.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Wulandari, D., & Setiawan, A. (2021). Prevalensi Kekerasan terhadap Perawat di Fasilitas Kesehatan. Jurnal Ners, 16(1), 45–52. DOI: 10.20473/jn.v16i1.2021.45-52.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2025-10-31

Cara Mengutip

Ichlas Tribakti, Edy Wijayanti, & Rokhmat. (2025). Perlindungan Hukum Perawat dari Kekerasan Pasien dan/atau Keluarganya di Rumah Sakit Indonesia: Tinjauan Yuridis Normatif. Public Health and Safety International Journal, 5(02), 394–400. https://doi.org/10.55642/phasij.v5i02.1304