Kepastian Hukum Perlindungan Merek Dagang Terkenal Dalam Persaingan Industri Consumer Goods (Study Kasus Gudang Garam VS Gudang Baru)

Authors

  • Deynisa Bella Tumanggor Universitas Sumatera Utara
  • OK Saidin Universitas Sumatera Utara
  • Jelly Leviza Universitas Sumatera Utara
  • Detania Sukarja Universitas Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.55642/eatij.v4i03.248

Keywords:

Merek terkenal, Itikad tidak baik, Persamaan pada pokoknya

Abstract

Kepastian hukum terhadap sengketa merek dagang antara Gudang Garam dan Gudang Baru yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek Gudang Garam yang terkenal sebagai jenis barang di kelas 34 yaitu sigaret kretek. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimana kepastian hukum atas kriteria merek terkenal dan persamaan pada pokoknya pada merek dagang terkenal dilihat dari peraturan perundang-undangan yang berlaku, bagaimana upaya hukum yang dilakukan oleh pemilik merek terkenal untuk memperoleh perlindungan hukum atas pelanggaran persamaan pada pokoknya, bagaimana kepastian hukum terhadap perlindungan merek dagang terkenal dalam sengketa merek Gudang Garam dan Gudang Baru. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif dengan pendekatan penelitian pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Jenis bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik dan alat pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dan studi dokumen. Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh, dapat disimpulkan bahwa kepastian hukum atas kriteria merek terkenal dan persamaan pada pokoknya secara substantif sudah diatur jelas pada penjelasan Pasal 21 Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis. Upaya hukum yang dilakukan oleh pemilik merek terkenal untuk memperoleh perlindungan hukum adalah dengan mengajukan gugatan apabila ada yang melanggar hak eksklusif yang dimiliki. Dalam sengketa merek Gudang Garam dan Gudang Baru terdapat perbedaan pertimbangan hukum hakim, Putusan Kasasi No.162 K/Pdt.Sus-HKI/2014 dalam penegakannya tidak memberikan kepastian hukum karena Gudang Garam secara normatif telah memenuhi kriteria sebagai merek terkenal dan Gudang Baru terbukti memiliki itikad tidak baik dan persamaan pada pokonya dengan Gudang Garam. Dalam hal ini hakim masih harus memperhatikan yurisprudensi atau putusan hakim terdahulu untuk menjadi pedoman dalam menyelesaikan suatu perkara merek terkenal.

Downloads

Download data is not yet available.

References

A. Buku

Bachtiar. 2018. Metode Penelitian Hukum. Pamulang: UNPAM PRESS.

Budiartha, I.N.P. 2016. Hukum Outsourcing. Malang: Setara Press.

Chazawi, H. A. 2007. Tindak Pidana Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Malang: Bayu Media.

Djamal. 2009. Hukum Acara Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Di Indonesia. Bandung: Pustaka Reka Cipta.

Djumhana, M & Djubaedillah, R. 1997. Hak Milik Intelektual (Sejarah, Teori dan Prakteknya di Indonesia). Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Ediwarman. 2015. “Monograf” Metodologi Penelitian Hukum: Panduan Penulisan Skripsi, Tesis, dan Disertasi. Medan: PT Sofmedia.

Firmansyah, H. 2013. Perlindungan Hukum Terhadap Merek. Yogyakarta: Media Pressindo.

Firmansyah, M.A. 2019. Pemasaran Produk dan Merek (Planning & Strategi). Surabaya: Qiara Media.

Gautama, S. 1992. Undang-Undang Merek Baru. Bandung: Alumni.

Gautama, S. 1993. Hukum Merek Indonesia. Bandung: Cipta Aditya Bhakti.

Gautama, S. dan Winata, R. 2002. Undang-Undang Merek Baru Tahun 2001. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Gultom, E. R. 2014. Praktik Hukum Acara Perdata. Jakarta: Mitra Wacana Media.

Hadjon, P. M. 2007. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Di Indonesia. Surabaya: Peradaban.

Harahap, M.Y. 1996. Tinjauan Merek Secara Umum dan Hukum Merek di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Hariyani. 2010. Prosedur Mengurus HAKI yang benar. Yogyakarta: Pustaka Yustisia.

Hasyim, F. 2009. Hukum Dagang. Jakarta: Sinar Grafika.

Indriyanto, A. dan Yusnita, I.M. 2017. Aspek Hukum Pendaftaran Merek. Jakarta: Rajawali Pers.

Ishaq. 2017. Metode Penelitian Hukum Dan Penulisan Skripsi, Tesis, Serta Disertasi. Bandung: Alfabeta.

Jened, R. 2015. Hukum merek (Trademark Law) Dalam Era Global dan Integrasi Ekonomi. Jakarta: Prenadamedia Group.

Kesowo, B. 1992. Kebijakan Di Bidang Hak Milik Intelektual Dalam Hubungannya Dengan Dunia Internasional Khususnya GATT. Jakarta: Panel Diskusi Bidang Hukum Hak Milik Intelektual DPP Golkar.

Lubis, M. S. 1994. Filsafat Ilmu dan Penelitian. Bandung: Mandar maju.

Mahmud, P. 2021. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Maimun, A. 2017. Karya Ilmiah BerHak Kekayaan Intelektual. Jakarta: Aswaja Pressindo.

Maulana, I.M. 1999. Perlindungan Merek Terkenal di Indonesia Dari Masa Ke Masa. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Mayana, R.F. & Santika, T. 2020. Perlindungan Desain Industri Transformasi Konsep Ekonomi Kreatif Menuju Industri Kreatif Nasional Berbasis Desain, Bandung: PT. Alumni.

Moleong, L. J. 1993. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Muhaimin. 2020. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press.

Munandar, H. dan Sitanggang, S. 2008. Mengenal HAKI Hak Kekayaan Intelektual Hak Cipta, Paten, Merek dan Seluk-beluknya. Jakarta: Esensi.

Mutiawan, B. 2013. 8 Jalur Mendapatkan Merek Terdaftar. Jakarta: PT Neo Mediatama.

Nasution, R. J. P. 2017. Interface Hukum Kekayaan Intelektual dan Hukum Persaingan (Penyalahgunaan HKI). Depok: Rajawali Pers.

Nurachmad, M. 2012. Segala tentang HAKI Indonesia. Yogyakarta: Buku Biru.

Permata, R.R. dkk. 2020. Pelanggaran Merek di Indonesia. Jatinangor: Unpad Press.

Purba,A.Z.U. 2005. Hak Kekayaan Intelektual Pasca Trip’s. Bandung: P.T. Alumni.

Raharjo, S. 1980. Hukum dan Masyarakat. Bandung: Angkasa.

Rasjidi, L. & Putra, I. B. W. 1993. Hukum Sebagai Suatu Sistem. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.

Saidin, H. OK. 2007. Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights). Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.

Saidin, O.K. 2015. Aspek Hukum. Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada.

Satrio, J. 2000. Hukum Perikatan, Perikatan yang Lahir Dari Perjanjian. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Sembiring, S. 2002. Hak Kekayaan Intelektual Dalam Berbagai Peraturuan Perundang-undangan. Bandung: Yrama Widya.

Sinulingga, S. 2021. Metode Penelitian. Medan: USU Press.

Sjahputra, I. 2009. Menggali Keadilan Hukum Analisis Politik Hukum & Hak Kekayaan Intelektual. Bandung: Alumni.

Soekanto, S. 1982. Kesadaran Hukum & Kepatuhan Hukum. Jakarta: CV. Rajawali.

Soekanto, S. 2001. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Soemitro, R.H. 1982. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Penerbit Ghalia.

Suparmono, G. 2008. Menyelesaikan Sengketa Merek Menurut Hukum Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta

Sutedi, A. 2009. Hak Atas Kekayaan Intelektual. Jakarta: Sinar Grafika.

Syahrum dan Salim. 2012. Metodologi Penelitian Kuantitatif. Bandung: Citapustaka Media.

Tunggal, I.S. dkk. 2005. Hukum Merek di Indonesia. Jakarta: Havarindo.

Usman, R. 2003. Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual Perlindungan dan Dimensi Hukumnya di Indonesia. Bandung: P.T. Alumni.

World Intellectual Property Organization. What is Intellectual Property?. New York.

Yuhassarie, E. 2005. Hak Kekayaan Intelektual dan Perkembangannya. Jakarta: Pusat Pengkajian Hukum.

B. Peraturan Perundang-Undangan

Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Tahun 1945

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 Tentang Merek

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1997 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 Tentang Merek

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 67 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Merek

Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights

Paris Convension for the Protection of Industrial Property

The World Intellectual Property Organization

C. Jurnal Ilmiah

Arifin, Z., & Iqbal, M. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Merek Yang Terdaftar. Jurnal Ius Constitunendum, 5(1), 47-65

Dewi, N. P. A. A., & Yusadarmadi, A. N. (2013). Peran Peradilan Niaga Sebagai Lembaga Penyelesaian Perkara Kepailitan. Kertha Semaya, 1(5), 1-5.

Hutomo, I. H. dkk. (2014). Pengajuan Kasasi Atas Dasar Kewenangan Pengadilan. Jurnal Verstek 2(3), 71-84.

Julyano, M., & Sulistyawan, A. Y. (2019). Pemahaman Terhadap Asas Kepastian Hukum Melalui Konstruksi Penalaran Positivisme Hukum. Jurnal Crepido, 1(1), 13-22.

Kalalo, P.F.D. (2021). Gugatan Pemilik Merek Terdaftar Terhadap Piihak lain apabila tanpa hak menggunakan merek barang yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseleruhannya. Lex Privatum 9(3), 119-129.

Karina, R. M. P., & Njatrijani, R. (2019). Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Merek Dagang Ikea Atas Penghapusan Merek Dagang. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 1(2), 194-212.

Kusuma, I. A. C. D., & Sudantra, I. K. (2017). Perlindungan Hukum Atas Hak Eksklusif Pemilik Merek Di Indonesia Terhadap Pelanggaran Merek Dalam Bentuk Perjanjian Lisensi. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 5(1).

Lathif, N. (2017). Teori Hukum Sebagai Sarana Alat Untuk Memperbaharui Atau Merekayasa Masyarakat. Pakuan Law Review, 3(1), 73-94.

Mamahit, J. (2013). Perlindungan Hukum Atas Merek Dalam Perdagangan Barang Dan Jasa. Lex Privatum, 1(3). 90-100.

Nur, S. (2016). Aspek Yuridis Tentang Upaya Hukum Luar Biasa (Peninjauan Kembali) Terhadap Putusan Yang berkekuatan Tetap. Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, 4(2), 1-13.

Pahusa, D. (2015). Persamaan Unsur Pokok Pada Suatu Merek Terkenal. Jurnal Cita Hukum, 2(1), 169-194.

Pelafun, F. L. (2017). Pelaksanan Putusan Pengadilan Dalam Perkara Pidana Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Lex Crimen, 6(3).

Prayogo, T. (2018). Penerapan Asas Kepastian Hukum Dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Hak Uji Materiil Dan Dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/Pmk/2005 Tentang Pedoman Beracara Dalam Pengujian Undang-Undang. Jurnal Legislasi Indonesia, 13(2), 191-201.

Putri, M.A.M.K. dan Sukihana, I.A. (2021) Penilaian Standar Pemeriksaan Merek Secara Substantif pada Pendaftaran Merek. Jurnal Kertha Wicara, 10(6). 455-465.

Remaja, N. G. (2014). Makna Hukum Dan Kepastian Hukum. Jurnal Kertha Widya, 2(1).

Sari, N. P. & Astariyani, N.L.G. (2019). Pengajuan Gugatan Ganti Rugi Merek Terkenal Berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2016. Jurnal Kertha Wicara, 8(3), 1-12.

Semaun, S. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Merek Perdagangan Barang dan Jasa. Jurnal Hukum Dikthum, 14(1), 107-123

Sitorus, S. (2018). Upaya Hukum Dalam Perkara Perdata (Verzet, Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali dan Derden Verzet). Hikmah, 15(1), 63-71.

Sukarmini, W., & Idrus, N. S. (2020). Penerapan Pidana Kekayaan Intelektual Dalam Putusan Pengadilan. Masalah-Masalah Hukum, 49(1), 90-102.

Wijayanta, T. (2014). Asas kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan dalam kaitannya dengan putusan kepailitan pengadilan niaga. Jurnal Dinamika Hukum, 14(2), 216-226.

Zainal, M. (2021). Tinjauan Yuridis Terhadap Upaya Hukum Kasasi Jaksa Penuntut Umum Atas Putusan Bebas Pada Kasus Baiq Nuril Berdasarkan Pasal 244 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. JUSTNESS-Journal Of Political and Religious Law, 1(1), 113-141.

D. Skripsi/Tesis/Diktat

Darmayanti, I. (2017). Tinjauan Yuridis Terhadap Jenis Merek Terdaftara dari Tindakan Passing Off Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek. Repository Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Suska Diakses dari https://repository.uin-suska.ac.id/20579/

Firmansyah, Agung. 2019. Perlindungan Hukum Pemegang Hak Merek Terkenal Terhadap Penjualan Barang Palsu Merek Soffel Lotion. Kearsipan Fakultas Hukum, USU. Diakses dari https://repositori.usu.ac.id/bitstream/handle/123456789/26636/177005106.pdf?sequence=1&isAllowed=y

Hasibuan, H.D.E. 2003. Perlindungan Merek Studi Mengenai Putusan Pengadilan Indonesia dan Amerika Serikat. Program Pasca Sarjana Fakultas Hukum, UI.

Murjiyanto, R. dkk. 2016. Konsep Kepemilikan Hak Atas Merek Di Indonesia (Studi Pergeseran Sistem “Deklaratif” ke Dalam Sistem “Konstitutif”). Program Pascasarjana Fakultas Hukum, UII.

Nasution, Khairi Afif. 2018. Pembatalan Merek Akibat Tidak Dipenuhi Itikad Baik Dalam Pendaftaran Merek. Kearsipan Fakultas Hukum, USU. Diakses dari https://repositori.usu.ac.id/bitstream/handle/123456789/3788/157011070.pdf?sequence=1&isAllowed=y

Puspita, N. A. F. 2011. Penyalahgunaan Perjanjian Lisensi Merek Dalam Persaingan Usaha. Program Studi Ilmu Hukum. UPN “Veteran”

E. Putusan

Putusan Pengadilan Niaga No. 04/HKI-MEREK/2013/PN-NIAGA.SBY

Putusan Kasasi No. 162.K/Pdt.Sus-HKI/2014

Putusan Mahkamah Agung No. 119 PK/Pdt.Sus-HKI/2017

Putusan Pengadilan Niaga No. 4/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Sby

F. Internet

Ananda, “Teori Kepastian Hukum Menurut Para Ahli”, (https://www.gramedia.com/literasi/teori-kepastian-hukum/ diakses pada tanggal 27 Maret 2022)

Haffiyan, “Gudang Garam (GGRM) Ungkap Alasan Gugat Lagi Rokok Gudang Baru”, (https://market.bisnis.com/read/20210422/192/1384730/gudang-garam-ggrm-ungkap-alasan-gugat-lagi-rokok-gudang-baru, diakses pada 22 April 2021)

Hastuti, R. K.. “Gudang Garam buka-bukaan Soal Gugatan ke Rokok Gudang Baru”, (https://www.cnbcindonesia.com/market/20210422131806-17-239959/gudang-garam-buka-bukaan-soal-gugatan-ke-rokok-gudang-baru, diakses pada 22 April 2021)

Salsabila, A. “Ini Dia! 5 Sengketa Merek di Indonesia yang Perlu Anda Ketahui” (https://smartlegal.id/hki/merek/2021/09/16/ini-dia-5-sengketa-merek-di-indonesia-yang-perlu-anda-ketahui/, diakses pada 12 Februari 2022)

Saputra, A. “Sengketa Merek, Gudang Garam Kembali Gugat Gudang Baru”. (https://news.detik.com/berita/d-5537565/sengketa-merek-gudang-garam-kembali-gugat-gudang-baru, diakses pada 25 Januari 2022)

Yonathan, “Gudang Garam gugat Gudang Baru atas plagiasi logo”, (https://legaleraindonesia.com/gudang-garam-gugat-gudang-baru-atas-plagiasi-logo/, Diakses pada 20 April 2021)

Downloads

Published

2022-11-19